Barang Impor Selundupan Disita Bea Cukai Langsa, Ada Sepeda Motor Bekas dan Kambing

datanews.id - Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil melakukan penindakan di bidang Kepabeanan.
Dalam kegiatan operasi itu Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil menindak terhadap sejumlah barang ilegal selundupan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Ahad (2/2/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada wartawan, Senin (10/2/2025) dalam siaran persnya menyatakan bahwa, kronologis kejadian bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Berangkat dari informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai, tepatnya pada Ahad 2 Februari 2025 sekira pukul 05.15 wib.
Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut tersebut.
Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Dari pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk berupa kendaraan bermotor roda dua diduga barang impor ilegal dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Ada 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.
Lebih lanjut dikatakan Sulaiman, dari pengembangan kasus tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal dimaksud.
"Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap dua orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) berperan sebagai orang yang mengangkut barang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) berperan sebagai perantara diduga pemasukan barang impor secara ilegal, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa," terang Sulaiman.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1
tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 Miliar, pasal 104 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.
Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
"Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," Tutup Sulaiman. (esy)

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal dan Pakaian Bekas

Tersangka Pembunuhan Siswi MTsn Tanah Datar Sumbar Ditangkap Polres Langsa

PWI Kota Langsa Sinergi Ketahanan Pangan dan Perkuat Demokrasi

Heboh, Ruang Ketua DPRK Langsa Disegel

Polres Langsa Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Ditemukan Terkubur di Kandang Bebek
