Keutamaan Bulan Muharam dan Kesesatan yang Terjadi Padanya
Keutamaan bulan Muharam
Ia termasuk salah satu bulan yang AllahTa'alaagungkan dan AllahTa'alasebutkan di dalam kitab sucinya.
AllahTa'alaberfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهور عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu."(QS. At-Taubah: 36)
Allah muliakan bulan ini di antara bulan-bulan lainnya, hingga dinamai dengan nama yang dinisbatkan langsung kepadanya "Bulan Allah Al-Muharram", sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap bulan ini dan sebagai tanda bahwa AllahTa'alasendirilah yang mengagungkan dan mengharamkan bulan Muharram ini. Sehingga tidak pantas dan tidak boleh seorang pun dari makhluk-Nya yang menghalalkannya dan melanggarnya.
Nabishallallahu 'alaihi wasallamtelah menjelaskan perkara ini. Beliaushallallahu 'alaihi wasallambersabda,
إنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الذي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab suku Mudhar di antara Jumadilakhir dan Sya'ban."(HR. Bukhari no. 4406 dan Muslim no. 1679)
Sebagian ulama menguatkan bahwa Muharam adalah bulan haram/suci paling mulia. Ibnu Rajabrahimahullahdalam kitabnyaLatha'if Al-Ma'arifmengatakan,"Para ulama berbeda pendapat tentang bulan haram apa yang paling mulia? Al-Hasan dan yang lainnya mengatakan, "Yang paling mulia adalah Muharam"; dan ini juga dikuatkan oleh beberapa ulama' masa kini."
Yang menguatkan hal tersebut adalah hadis yang dirawayatkan oleh Imam An-Nasa'irahimahullahdan yang selainnya dari sahabat Abu Dzar Al-Ghifariradhiyallahu 'anhu,beliau berkata,
سألتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أيُّ اللَّيلِ خيرٌ، وأيُّ الأشهُرِ أفضَلُ؟ فقال: خيرُ اللَّيلِ جَوفُه، وأفضَلُ الأشهُرِ شَهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ
"Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Malam apakah yang paling baik dan bulan apakah yang paling utama?' Beliaubersabda, 'Sebaik–baik malam adalah pertengahannya, dan seutama–utamanya bulan adalah bulan Allah yang kalian sebut dengan nama Al-Muharram.'"(HR. An-Nasai no. 4216 dalamAs-Sunan Al-Kubra)
Ibnu Rajabrahimahullahmengatakan,"Penyebutan Muharam di dalam hadis sebagai "bulan paling mulia"maksudnya adalah bulan yang paling mulia setelah bulan Ramadan."
Beberapa hukum yang menunjukkan kemuliannya
Pertama: Haramnya berperang atau memulai peperangan di bulan ini serta besarnya dosa maksiat di dalamnya.
Para ulama berselisih pendapat apakah hukum larangan berperang ini sudah terhapus dan sudah tidak berlaku lagi ataukah masih berlaku hingga saat ini? Menurut pendapat yangrajih,yaitu pendapatnya mayoritas ulama bahwa hukumnya sudah terhapus dan sudah tidak berlaku lagi.
Imam Al-Aluusirahimahullahdalam kitab tafsirnyaRuuhul M'aanimengatakan,
والجمهور على أن حرمة المقاتلة فيهن منسوخة ، وأن الظلم مؤول بارتكاب المعاصي ، وتخصيصها بالنهي عن ارتكاب ذلك فيها ، مع أن الارتكاب منهي عنه مطلقا لتعظيمها ، ولله سبحانه أن يميز بعض الأوقات على بعض ، فارتكاب المعصية فيهن أعظم وزرا كارتكابها في الحرم وحال الإحرام
"Jumhur ulama berpendapat bahwa pelarangan perang di bulan-bulan haram hukumnya telah dihapus. Bahwa 'adz-dzulmu' (kezaliman) di dalam ayat dimaknai dengan berbuat kemaksiatan (bukan peperangan). Adapun pengkhususan larangan berbuat maksiat di dalam bulan-bulan tersebut meskipun bermaksiat itu terlarang secara mutlak, adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap kedudukan bulan-bulan haram ini. Dan Allah Ta'ala berhak untuk membedakan satu waktu dengan waktu yang lain. Maka, bermaksiat di bulan-bulan haram dosanya lebih besar, layaknya bermaksiat di tanah suci dalam kondisi sedang ihram."
Kedua: Anjuran memperbanyak puasa di dalamnya.
Memperbanyak puasa di bulan Muharam termasuk puasa sunah yang paling utama berdasarkan sabda Nabishallallahu 'alaihi wasallam,
أَفْضَلُالصِّيامِ،بَعْدَ رَمَضانَ،شَهْرُاللهِ المُحَرَّمُ، وأَفْضَلُ الصَّلاةِ،بَعْدَالفَرِيضَةِ، صَلاةُ اللَّيْلِ
"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharam. Sedangkan salat yang paling utama setelah (salat) fardu adalah salat malam."(HR. Muslim no. 1163).
Namun, harus kita ketahui, terdapat riwayat bahwa Nabishallallahu 'alaihi wasallamtidak pernah sama sekali berpuasa selama sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadan. Maka, hadis di atas dapat dipahami bahwa hendaknya memperbanyak ibadah puasa pada bulan Muharam, namun bukan berpuasa selama sebulan penuh di bulan tersebut.