Sesuatu yang Halal Tapi Dibenci Allah Adalah Talak, Shahihkah... ?
Beliau menjawab :
Hadits tersebut dhaif dan makna hadits secara akal tidak bisa diterima, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal dibenci Allah Subhanahu wa Ta'ala. Akan tetapi secara umum Allah tidak menyukai seseorang mentalak isterinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah tidak menyukai talak adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang masalah orang yang meng-ilaa isterinya.
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴿٢٢٦﴾وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui" [Al-Baqarah/2 : 226-227]
Dalam masalah kembali dari perbuatan ilaa' tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Dan pada waktu mereka berniat memilih jalan talak, maka Allah berfirman : "Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesunngguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". Ini menunjukkan bahwa Allah tidak suka terhadap orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung talipernikahan.
[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/260]
Sumber : almanhaj.or.id
Hukum Tato dan Menyambung Rambut
Ketahui 20 Hadits Dhaif dan Maudhu yang Populer.
Bedah Hadits Palsu dan Dho'if Seputar Ramadhan
Hadits Palsu Seputar Ramadhan