BEI Suspensi Saham ADHI, Tak Mampu Bayar Bunga Dua Obligasi
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mulai perdagangan Senin (24/8/2026).
Suspensi dilakukan setelah perseroan dilaporkan tidak mampu memenuhi pembayaran dua bunga obligasi yang jatuh tempo.
Dua kewajiban tersebut yakni bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3) dan bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C (ADHI03CCN3).
Dalam keterbukaan informasi BEI, penundaan pembayaran bunga tersebut dinilai mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Atas kondisi tersebut, BEI melakukan suspensi perdagangan saham ADHI di seluruh pasar sejak pembukaan perdagangan Senin (24/8/2026) hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," demikian disampaikan BEI.
ADHI merupakan salah satu perusahaan BUMN Karya yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur. (*)