Dr. Iswadi Dorong Ambang Batas Parlemen 10% di Pemilu 2029: Menuju Sistem Politik yang Lebih Sederhana dan Stabil
Hasballah - Kamis, 26 Februari 2026 12:40 WIB
Jakarta- Menjelang Pemilu 2029, diskursus mengenai reformasi sistem politik kembali menguat. Salah satu gagasan yang mencuri perhatian datang dari Dr. Iswadi yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 10 persen suara sah nasional. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus menciptakan stabilitas politik yang lebih kokoh dalam kerangka sistem presidensial Indonesia.
Sejak era reformasi, Indonesia menganut sistem multipartai dengan mekanisme ambang batas sebagai instrumen penyaringan partai politik yang dapat masuk ke DPR. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari fragmentasi politik yang berlebihan. Saat ini, ambang batas parlemen berada pada angka 4 persen. Meski telah membantu mengurangi jumlah partai kecil di parlemen, konfigurasi politik tetap relatif terfragmentasi sehingga pembentukan koalisi pemerintahan sering kali berlangsung dinamis dan kompleks.
Menurut Dr. Iswadi, fragmentasi yang tinggi berdampak pada efektivitas pemerintahan. Dalam sistem presidensial, presiden memang memiliki legitimasi langsung dari rakyat. Namun dalam praktiknya, dukungan parlemen tetap menjadi kunci kelancaran program legislasi dan kebijakan strategis. Ketika terlalu banyak partai dengan kepentingan berbeda berada di DPR, proses pengambilan keputusan sering kali membutuhkan kompromi panjang yang dapat memperlambat implementasi kebijakan publik.
Dengan menaikkan ambang batas menjadi 10 persen, hanya partai-partai dengan basis dukungan nasional yang signifikan yang dapat lolos ke parlemen. Dr. Iswadi menilai langkah ini akan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara lebih nyata. Jumlah partai di DPR diperkirakan akan berkurang, sehingga komunikasi politik menjadi lebih efektif dan arah kebijakan nasional lebih terfokus.
Gagasan ini juga diharapkan mendorong konsolidasi politik. Partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan ideologi kemungkinan akan melakukan penggabungan atau membentuk aliansi permanen agar mampu memenuhi ambang batas yang lebih tinggi. Proses tersebut berpotensi melahirkan partai yang lebih kuat secara organisasi, memiliki kaderisasi yang matang, serta program yang lebih terstruktur.
Dr. Iswadi menekankan bahwa demokrasi yang sehat bukan semata-mata soal banyaknya partai politik, melainkan tentang kualitas representasi dan efektivitas pemerintahan. Sistem politik yang terlalu terfragmentasi berisiko menciptakan ketidakstabilan dan memperlemah kapasitas negara dalam menjalankan agenda pembangunan. Dalam konteks global yang penuh tantangan, stabilitas politik menjadi prasyarat penting bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, usulan ambang batas 10 persen tentu tidak lepas dari pro dan kontra. Sejumlah kalangan menilai bahwa kenaikan threshold berpotensi mengurangi tingkat representasi politik, khususnya bagi kelompok minoritas atau partai dengan basis dukungan spesifik. Ada kekhawatiran bahwa suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas akan terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Iswadi berpandangan bahwa setiap sistem pemilu memiliki konsekuensi. Ia menilai penting untuk mencari titik keseimbangan antara representasi dan efektivitas. Menurutnya, demokrasi tidak hanya harus inklusif, tetapi juga harus mampu menghasilkan pemerintahan yang stabil dan produktif. Oleh karena itu, kebijakan ambang batas 10 persen perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, sosiologis, dan politik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kenaikan ambang batas harus diiringi dengan reformasi internal partai politik. Penguatan kaderisasi, transparansi pendanaan, serta peningkatan kualitas calon legislator menjadi faktor krusial agar penyederhanaan partai tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi secara substantif.
Wacana ini membuka ruang diskusi yang luas menjelang Pemilu 2029. Reformasi sistem kepartaian merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Apakah bangsa ini akan tetap mempertahankan konfigurasi multipartai yang relatif majemuk, atau bergerak menuju sistem yang lebih sederhana demi stabilitas? Pertanyaan ini menjadi bagian penting dari perdebatan publik yang perlu dijawab melalui dialog yang inklusif dan rasional.
Pada akhirnya, gagasan Dr. Iswadi tentang ambang batas parlemen 10 persen menghadirkan perspektif strategis dalam upaya memperkuat sistem politik nasional. Jika dirancang dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi luas masyarakat, kebijakan ini berpotensi membawa Indonesia menuju sistem politik yang lebih sederhana, stabil, dan efektif dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dr. Iswadi Soroti Perpres Sekolah Unggul Garuda: Momentum Strategis Mencetak Generasi Emas Indonesia
Dr. Iswadi, M.Pd: Pendidikan Harus Melahirkan Insan Cerdas Intelektual, Emosional dan Sosial
Sosok Dr.Iswadi Sang Intelektual, Searah Visi Dengan Presiden Prabowo Subianto
Dr. Iswadi Harap Presiden Undang Siswi Peraih Medali Wold Youth STEM ke Istana
Dr. Iswadi Hadirkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang Inspiratif dan Visioner
Perjalanan Karir Dr.Iswadi, M.Pd, Pengusul Hak Imunitas dan Kenaikan Gaji Guru Ditetapkan Keppres
Komentar