Soal Masa Jabatan Keuchik, Para Ketua Apdesi ke Wagub
Banda Aceh - Sejumlah Ketua DPC
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di
Aceh melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE,
Kamis, (6/3/2025). Didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri kegiatan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik itu. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.
"Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum," kata Fadhlullah.
Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.
"Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat," kata Fadhlullah.
Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi. (*)
Permahi Aceh Nilai Pernyataan Ketua DPRA Tak Sejalan dengan Visi–Misi Pemerintahan Mualem
Ketua DWP Pidie Saptati Rengganis Kukuhkan Pengurus Baru
Wakil Gubernur Ajak Investor Tidak Ragu Berinvestasi di Aceh
Plt Sekda Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh
Stok Pangan Jelang Ramadhan di Aceh Aman