Soal Masa Jabatan Keuchik, Para Ketua Apdesi ke Wagub

Rizki Rivaldi - Jumat, 07 Maret 2025 09:45 WIB
Soal Masa Jabatan Keuchik, Para Ketua Apdesi ke Wagub

Banda Aceh - Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, Kamis, (6/3/2025). Didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri kegiatan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh. Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik itu. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

"Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum," kata Fadhlullah.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

"Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat," kata Fadhlullah.

Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi. (*)


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru