Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

datanews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, melantik Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2025-2030. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.
"Dengan resmi melantik Saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, Saudara Fadhlullah SE sebagai Wakil Gubernur Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/P Tahun 2025, tanggal 31 Januari 2025, tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2025-2030," kata Mendagri.
Mendagri menjelaskan, pemilihan tanggal 12 Februari 2025 mempertimbangkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dilantik memiliki cukup waktu untuk melantik bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, pelantikan ini juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum menghadiri pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara pada 20 Februari mendatang, serta persiapan sebelum mengikuti retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang.

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Ilegal dan Pakaian Bekas

Gagal Mediasi, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan

Illiza Sambut Kunjungan Dubes UEA di PLTD Apung

Wali Kota Illiza Lepas Kafilah MTR Kwarcab Banda Aceh

Illiza Tekankan Pelayanan Publik yang Adil dan Merata
