Adakah Zakat Profesi ?

Oleh : Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A Kandidat doktor di Universitas Islam Madinah, Madinah – Saudi Arabia
Rio Agusri - Senin, 05 Februari 2024 18:12 WIB
Adakah Zakat Profesi ?
Ilustrasi (foto int)
datanews.id -Salah satu dari rukun islam yang lima adalah membayar zakat, yang dimaksut disini adalah zakat mal (harta).

Bagaimana pula dengan zakat profesi yang banyak diwajibkan di perusahaan-perusahaan ?. Apakah ini ada dalilnya ?
Hal ini pernah ditanyakan kepada Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. Berikut penjelasannya...

Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu…

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya.

2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Jawaban.
1. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

"Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang."

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

"Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak." [Riwayat Muslim]

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru