Pemprov Riau Hapus Potongan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK, Berlaku Mulai Juli 2026

Rizki Rivaldi - Kamis, 02 Juli 2026 11:54 WIB
Pemprov Riau Hapus Potongan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK, Berlaku Mulai Juli 2026
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dari pemotongan zakat profesi dan infak melalui mekanisme penggajian. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah penyesuaian terhadap ketentuan nisab zakat penghasilan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyesuaian dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Pegawai yang memiliki penghasilan di bawah batas tersebut tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penghasilan PPPK di lingkungan Pemprov Riau belum mencapai batas nisab sebagaimana ditetapkan Baznas.

"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen," ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Ia juga menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pejabat teknis pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan sistem penggajian sehingga tidak lagi dilakukan pemotongan zakat profesi maupun infak secara otomatis terhadap PPPK.

"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," katanya.

Meski demikian, Pemprov Riau tetap mendorong budaya berbagi. PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah tetap dapat menyalurkannya secara sukarela melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penerapan zakat profesi sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru