Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
datanews.id -Seiring dengan lunturnya rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla , dan tergadaikannya kehormatan diri dengan rayuan gombal. Sejalan dengan pudarnya tanggung jawab orang tua atas pendidikan putra dan putrinya, permasalahan semacam ini kian kerap dipertanyakan. Banyak orang beranggapan bahwa semua permasalahan akan terselesaikan, rasa malu akan segera terlupakan bila wanita yang berzina hingga hamil dinikahkan dengan lelaki hidung belang yang menzinainya.
Agar kabut yang menyelimuti pandangan banyak orang tersebut tersingkap, bersama ini saya mengajak pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum permasalahan ini. Dengan harapan, kita semua dapat menyadari betapa besar sebenarnya kerusakan yang telah terjadi, sehingga tumbuh kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri dan keluarga kita.
Para Ulama sejak dahulu kala telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan.
Pendapat Pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung.
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Hambali[1]Dasar argumentasi mereka, beberapa dalil, diantaranya:
Dalil kesatu : Firman Allah Azza wa Jalla :
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.[an-Nûr/24:3].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut: "Bila lelaki yang rela menikahi wanita yang berzina lagi belum bertaubat dari perbuatan zinanya itu tidak mengimani bahwa tindakannya itu adalah haram, maka ia telah menjadi seorang musyrik. Dan bila ia percaya bahwa perbuatannya itu adalah haram, maka ia dianggap sebagai seorang pezina"[2]
Penjelasan ini dikuatkan oleh sabab nuzûlil âyah (sebab diturunkannya ayat ini). Firman Allah Azza wa Jalla tersebut turun karena Sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad al-Ghunawi Radhiyallahu anhu meminta idzin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita pelacur bernama 'Anâq. Mendengar permintaan ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam, lalu diturunkanlah ayat di atas kepada beliau. Selanjutnya, beliau n bersabda kepada Sahabat Martsad al- Ghunawi Radhiyallahu anhu : "Janganlah engkau menikahinya." [HR. Abu Dâwud dan an-Nasâ'i dan dishahîhkan oleh al Albâni]
Para Ulama' Ushul Fiqih menyatakan: "Bila suatu kejadian menjadi penyebab turunnya suatu ayat, maka kejadian itu dan kejadian yang berada dalam konteks yang sama pasti tercakup oleh kandungan ayat tersebut.([3])
Walau demikian, tetap saja penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima, karena tiga hal:
Menurut 'Abdullah bin 'Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa yang dimaksud dengan kata "nikah" pada ayat ini adalah jima', bukan akad nikah. Beliau berkata:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنِّكَاحِ وَلَكِنَّهُ الْجِمَاعُ لاَ يَزْنِى بِهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.
"Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kata "nikah" pada ayat ini bukanlah akad pernikahan. Akan tetapi yang dimaksud adalah jima (persetubuhan), tidaklah ada yang sudi melayani kehendak wanita pezina melainkan sesama lelaki pezina atau orang musyrik". [Riwayat at Thabari, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan dishahîhkan Ibnu Katsîr dan as-Syinqîthi][4]
Pada ayat ini pula dinyatakan bahwa wanita pezina tidaklah dinikahi melainkan oleh sesama pezina atau lelaki musyrik. Bila kata pernikahan pada ayat ini ditafsiri dengan akad nikah, maka bertentangan dengan firman Allah:
وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ
"Dan janganlah kamu menikahkan lelaki musyrikin (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman," [Al Baqarah/2: 221]
Para ulama telah berijma' bahwa wanita muslimah tidak halal untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik/kafir.([5])
Penafsiran mereka ini tidak dapat diterima juga, karena konsekuensi pendapat tersebut mengharuskan kita untuk mengatakan bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina harus didera atau dirajam, sebab dalam ayat ini ia dinyatakan sebagai pezina. Padahal ulama' telah bersepakat bahwa lelaki yang menikahi wanita pezina tidak wajib untuk didera atau dirajam, hanya karena menikahi wanita tersebut.([6])
Dalil kedua : Keumuman firman Allah Ta'ala :
وَأُوْلاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan wanita-wanita yang hamil, masa 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [At Thalaq/65: 4].
Syaikh Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata: "Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil yang dapat diamalkan. Dengan demikian, tidak boleh menikahi wanita hamil hingga selesai masa 'iddahnya. Dan Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, masa iddah wanita-wanita hamil adalah hingga mereka melahirkan kandungannya. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan keumuman ini, dan tidak boleh mengecualikan suatu permasalahan kecuali yang benar-benar dikecualikan oleh dalil dari al-Qur'ân atau Hadits."[7]