Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Dalil ketiga: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
(لا يَحِلُّ لامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ). رواه احمد وأبو داود وحسنه الألباني
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menyiramkan air (maninya-pen) ke tanaman (janin-pen) orang lain" [HR Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh al-Albâni]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Keumuman hadits ini mencakup janin yang baik ataupun janin yang tercipta dari perzinaan. Kewajiban seseorang untuk menjaga air (mani-nya) agar tidak bercampur dengan janin hasil perzinaan itu lebih utama dibanding kewajiban menjaga (nasab) janin yang merupakan hasil perzinaan agar tidak tercampuri air mani yang baik. Sebagaimana kehamilan wanita pezina tidak terhormat, demikian juga halnya dengan janin yang tercipta dari air mani lelaki pezina. Akan tetapi, air mani lelaki yang hendak menikahi wanita pezina tersebut adalah air mani yang terhormat, sehingga wajib dijaga agar tidak tercampur dengan hasil perzinaan."[8]
Walau demikian, penggunaan hadits ini sebagai dalil dalam argumentasi disanggah oleh ulama' kelompok kedua dengan berkata, "Bahwa hadits ini hanya berlaku pada wanita-wanita hamil yang kehamilannya terhormat; agar tidak terjadi percampuran nasab. Sedangkan janin yang ada dalam kandungan wanita hamil dari perzinaan tidak memliki nasab, sehingga larangan tersebut tidak berlaku.[9]
Akan tetapi sanggahan ini kurang berdasar, sebab hadits ini bersifat umum, tidak membedakan antara kehamilan yang terhormat dari kehamilan dari hasil perzinaan.
Pendapat Kedua: Dimakruhkan untuk menikahi wanita hamil dari hasil perzinaan.
Ini adalah pendapat yang dianut dalam Mazdhab Syafi'i dan Hanafi.[10]Pendapat ini berlandaskan beberapa dalil, diantaranya:
Dalil pertama: Setelah Allah Azza wa Jalla memerinci wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Allah Azza wa Jalla menegaskan:
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ
Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikian.[an-Nisâ'/4:24].
Keumuman ayat ini mencakup wanita yang hamil dari perzinaan. Sementara itu tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.
Keumuman ayat ini juga selaras dengan keumuman ayat:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (belum menikah) dari kamu [an-Nûr/24:32].[11]
Dalil kedua: Kehamilan wanita dari perzinaan adalah kehamilan yang tidak terhormat dan tidak wajib dijaga kehormatannya. Maka, tidak ada konsekuensi hukum yang terlahir dari kehamilan yang haram tersebut. Oleh karena itu, janin wanita tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ
Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut-pen). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan." [Muttafaqun 'alaih][12]
Demikianlah dua pendapat Ulama beserta dalil-dalilnya tentang permasalahan ini. Dan bila kita merenungkan lebih detail, maka kita akan mendapatkan bahwa pendapat pertama lebih kuat, dikarenakan beberapa hal berikut:
Dalil kedua dan ketiga yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat pertama cukup kuat, dan sanggahan yang diutarakan oleh kalangan yang memegangi pendapat kedua kurang memiliki dasar yang jelas lagi kuat.
Banyak dari Ulama ahli Ushul Fiqih yang menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat bila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.[13]
Menikahi wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut, terutama bila umur kehamilan dari perzinaan tersebut masih muda. Sudah barang tentu ini adalah suatu kerusakan besar, yang harus diantisipasi sedapat mungkin. Betapa tidak, bila nasab seseorang telah tidak jelas, maka akan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya. Dimulai dari, siapa sajakah yang menjadi mahram anak hasil perzinaan tersebut, siapakah ahli warisnya, dan siapakah yang berhak menjadi wali pernikahannya, bila itu ternyata adalah wanita?.