Kupas Tuntas Tentang Mandi Jum'at

Oleh : M. Saifudin Hakim
Rio Agusri - Kamis, 25 Januari 2024 22:02 WIB
Kupas Tuntas Tentang Mandi Jum'at
Ilustrasi (foto int)

Ibnul Qayyimrahimahullahberkata,

"Perintah untuk mandi di hari Jum'at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … "(Zaadul Ma'aad,1: 365)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaiminrahimahullahmengatakan,

"Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikapta'ashub(fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum'at."(Syarh 'Umdatul Ahkaam,1: 332)

Syaikh 'Abdullah bin Shalih Al-Fauzanhafidzahullahberkata,

"Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum'at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum'atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum'at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dansharih(jelas) bahwa mandi Jum'at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yangqath'i.Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath'i.Wallahu a'alam."(Ahkaam Khudhuuril Masaajid,hal. 236)

Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat 'Umar bin Khaththabradhiyallahu 'anhu.Ketika 'Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum'at di hadapan jama'ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam.Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, "Sudah jam berapakah ini?"

Laki-laki itu menjawab, "Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu."

Umar berkata,

وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ


"Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallamjuga memerintahkan untuk mandi?"(HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)


Sumber: Muslim.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika

DSI Rilis Tatalaksana, Khatib, Imam, dan Muazin Shalat Jum'at

DSI Rilis Tatalaksana, Khatib, Imam, dan Muazin Shalat Jum'at

Hukum Merayakan Tahun Baru

Hukum Merayakan Tahun Baru

Perbedaan Antara Masjid dan Mushalla

Perbedaan Antara Masjid dan Mushalla

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Hukum Menikahi Wanita yang Masih Awam

Hukum Menikahi Wanita yang Masih Awam

Komentar
Berita Terbaru