Mengadakan Acara Pernikahan, Hindari Perkara Ini

Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rio Agusri - Minggu, 28 Januari 2024 13:24 WIB
Mengadakan Acara Pernikahan, Hindari Perkara Ini
Ilustrasi Pesta Pernikahan Syar'i
datanews.id - Disaat seseorang melangsungkan pernikahan, dianjurkan untuk ia mengadakan

Walimatul 'Urus. Dan orang yg diundang di wajibkan untuk hadir, kecuali ada hal-hal yg membatalkan keawajiban tersebut. Yakni terjadinya kemungkaran dalam acara walimatul 'urus. Diantara kemungkaran tersebut adalah:

Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga terjadi pandang-memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Padahal, laki-laki dan wanita diperintahkan untuk menunduk-kan pandangan, berdasarkan firman Allah:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara ke-maluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'" [An-Nuur/24 : 30]

Begitu pun menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan dalam syari'at Islam, sebagaimana Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِيْ لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِيْ ِلامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

"Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita sama halnya dengan ucapanku kepada seorang wanita"[1]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

َلأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

"Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."[2]

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru