Terungkap dari iCloud, Polisi Tangkap Duo Pencuri iPhone di Langsa
Edy Syarifuddin - Minggu, 21 September 2025 06:38 WIB
Langsa- Pelarian dua pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa.
Kemudian Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.
"RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka," kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).
Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.
"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hasbi. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walikota Langsa Lantik Mohammad Khoiri Sebagai Anggota KIP Langsa
Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II
Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Langsa Siapkan Diri Hadapi Penilaian KIP 2026
Biadab, Kawanan Maling Rusak dan Gondol Aset KNPI Langsa
32 Anak di Pidie Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis dalam Bakti Kesehatan Polri
Pinjam Ponsel Tengah Malam, Berakhir dengan Pembacokan Maut
Komentar