Hasil Olah TKP untuk Penyebab Kecelakaan di KM 77 Muara Tiga Tidak Ditemukan Jejak Rem

Rizki Rivaldi - Jumat, 03 Januari 2025 22:05 WIB
Hasil Olah TKP untuk Penyebab Kecelakaan di KM 77 Muara Tiga Tidak Ditemukan Jejak Rem
Sigli - Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap insiden kecelakaan di jalan Banda Aceh - Medan KM 77 Muara Tiga yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut yang terjadi di akhir tahun pada Selasa 31 Desember 2024.

"Dalam proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), yang merupakan salah satu metode untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Polisi juga mencari jejak pengereman sebagai bagian dari analisis, hasilnya tidak ditemukan jejak rem," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK di ruang kerjanya saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (03/01/2025).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyebutkan hasil dari olah TKP yang dilaksanakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie, dan juga hasil scientific crime investigation ( SCI ) metode TAA Cyclone dan PC Crash serta keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, bahwa Truck Fuso Tronton BK 8030 DA melaju dengan kecepatan 62 Km/Jam.

"Saat turunan dan tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga mengambil lajur kendaraan lain yang disaat bersamaan ada mobil penumpang hiace BL 7494 AA dan satu unit sepeda motor BL 3556 OI dibelakang mobil penumpang hiace,"ungkap Kapolres Pidie.AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.

Lanjutnya, Setelah menabrak mobil penumpang hiace, truk fuso tronton tersebut juga menabrak pengendera sepeda motor dan terseret hingga sejauh 14 meter dari titik tabrak dan di lokasi TKP tidak ditemukan jejak rem.

Saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dari hasil gelar perkara sudah cukup dua alat bukti dinaikan perkaranya ke penyidikan dan sopir truk tronton tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Banda - Aceh Km 77 simpang beutong kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.

"Dan untuk sopir truck tronton saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pidie," sebut AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. (riz)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru