Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Hoaks dan Konten Provokatif, Delapan Orang Jadi Tersangka

Rizki Rivaldi - Selasa, 28 Juli 2026 09:07 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Hoaks dan Konten Provokatif, Delapan Orang Jadi Tersangka
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat terorganisir yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten provokatif, hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian melalui berbagai platform media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, sindikat tersebut diduga menjalankan propaganda digital secara terorganisir dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, provokasi, serta melakukan manipulasi dan akses ilegal terhadap data elektronik.

"Tujuannya untuk menjatuhkan martabat seseorang atau kelompok, merusak fasilitas umum, serta mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki struktur kerja yang sistematis, mulai dari perekrut dan pemodal, pembuat konten, penyebar konten, penyedia jasa buzzer, hingga tim yang melakukan penyebaran secara masif (mass blasting).

Polisi telah menangkap enam orang dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total terdapat delapan tersangka dengan inisial ADK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa buzzer, pemberi proyek, hingga pembuat desain grafis.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flashdisk yang berisi konten pelanggaran hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas proyek pembuatan konten.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan Facebook.

Menurut penyidik, motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak yang memesan pembuatan konten. Besaran pembayaran setiap proyek bervariasi, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan konten yang diminta.

Polisi menyebut pembayaran dilakukan secara tunai kepada koordinator utama, kemudian didistribusikan kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun pasal lain yang relevan apabila ditemukan unsur pidana tambahan dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, selalu melakukan verifikasi atau cek fakta sebelum menyebarkan informasi, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru