Kejari Pidie Gelar Konferensi Pers Terkait Korupsi di PDAM
Hasballah - Rabu, 22 Januari 2025 13:24 WIB
Sigli- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah menetapkan dua tersangka kasus pembelian bahan kimia (kaporit dan tawas) di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, RD selaku Direktur dan AG selaku Kabag Teknik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra SH, MH didampingi Kasi Pidsus Mohd Rhazi SH dan Kasi Intel Muliana, SH dalam Konferensi Pers, Rabu (22/1/2025) di Aula Kejari mengatakan, kasus pembelian bahan kimia untuk penjernihan air diduga, disalahgunakan dalam pembelian oleh pihak PDAM.
Pembelian tersebut tercatat, rentang waktu tahun 2020- 2023 dengan nilai Rp.4 miliar, pada sebuah perusahaan CV Aria beralamat di Binjai, Sumatera Utara..
Dikatakan, kasus ini terungkap setelah audit inspektorat Aceh.
"Pihak kita terus mendalami dan kemudian menetapkan RD direktur PDAM dan AG Kabag Teknik selaku tersangka," ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutnya, ditemukan penyalahgunaan dalam pembelian bahan kimia yang berpotensi kerugian negara capai Rp.1.6 miliar.
"Dan sebesar Rp.1.412.250 miliar sudah dikembalikan berhasil kita selamatkan," sebut Kajari.
Pada kasus ini, tersangka bertambah satu lagi berinisial FS Direktur CV Aria
"Jadi tersangka menjadi tiga orang," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.1 Miliar.
"Saat ini tersangka tidak kita tahan, karena mereka sangat kooperatif," pungkas Suhendra, SH, MH. (Hasballah.B)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Pidie Jaya: Musrenbang Wadah Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Setahun Kepemimpinan, H. Sibral Malasyi - Hasan Basri Komit Bangun Pidie Jaya
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
PSAP Sigli vs Arfalaky FC, Laga Final Liga 4 Aceh Capai Puncak
Penyuluh Pertanian Kabupaten Pidie Gelar Syukuran dan Santuni Yatim
Pelantikan di Pijay Bersamaan Banjir Datang, PR untuk Pejabat Baru
Komentar