Pidie Tanggap Darurat Bencana
Hasballah - Jumat, 28 November 2025 22:23 WIB
Sigli- Pemerintah Kabupaten Pidie secara cepat, tepat menetapkan, Kabupaten Pidie menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pidie bernomor 306/978/KEP.40/2025 tertanggal 27 November 2025 selama 14 hari terhitung tanggal 27 November hingga 10 Desember 2025 yang diteken oleh Bupati Sarjani Abdullah SH.
Penetapan status tanggap darurat bencana banjir ini lahir setelah Bupati bersama Wakil Bupati, Dandim 0102/ Pidie, Sekda, unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala SKPK terkait mengadakan rapat di Aula Rapat Bappeda Pidie, Kamis (27/11/2025)pagi.
Jubir Bupati Pidie Andi Firdaus mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini semata-mata, untuk mempercepat penanganan korban bencana banjir dalam wilayah Kabupaten Pidie.
Andi Firdaus menegaskan bahwa, sesuai Keputusan Bupati ini, pemerintah lebih cepat penanganan korban banjir termasuk evakuasi warga, distribusi bantuan dan pemulihan infrastruktur.
"Kita imbau warga tetap waspada mengingat cuaca ekstrem hidrometereologi rentan terjadi seperti banjir, angin kencang, juga tanah longsor," pungkasnya. (Hasballah)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Pidie Jaya Beri Klarifikasi Terkait Laporan Pengaduan ke KPK
Pemkab Pidie Gencarkan Gerakan ASRI, Terminal Lama Sigli Jadi Sasaran Aksi Bersih Lingkungan
Terkait Surat Dinkes Aceh, RSUD TCD Sigli Tetap Layani Pasien
Lapas Perempuan Sigli Terapkan Pembinaan Humanis, Warga Binaan Aktif Berkebun hingga Produksi Kue
Pemkab Pidie Akan Salurkan 4,65 Miliar Bantuan Modal Usaha
TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Mulai Garap Demplot Sayuran, Edukasi Warga Manfaatkan Lahan Kosong
Komentar