Pidie Tanggap Darurat Bencana
Hasballah - Jumat, 28 November 2025 22:23 WIB
Sigli- Pemerintah Kabupaten Pidie secara cepat, tepat menetapkan, Kabupaten Pidie menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pidie bernomor 306/978/KEP.40/2025 tertanggal 27 November 2025 selama 14 hari terhitung tanggal 27 November hingga 10 Desember 2025 yang diteken oleh Bupati Sarjani Abdullah SH.
Penetapan status tanggap darurat bencana banjir ini lahir setelah Bupati bersama Wakil Bupati, Dandim 0102/ Pidie, Sekda, unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala SKPK terkait mengadakan rapat di Aula Rapat Bappeda Pidie, Kamis (27/11/2025)pagi.
Jubir Bupati Pidie Andi Firdaus mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini semata-mata, untuk mempercepat penanganan korban bencana banjir dalam wilayah Kabupaten Pidie.
Andi Firdaus menegaskan bahwa, sesuai Keputusan Bupati ini, pemerintah lebih cepat penanganan korban banjir termasuk evakuasi warga, distribusi bantuan dan pemulihan infrastruktur.
"Kita imbau warga tetap waspada mengingat cuaca ekstrem hidrometereologi rentan terjadi seperti banjir, angin kencang, juga tanah longsor," pungkasnya. (Hasballah)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSAP Sigli Tersingkir di Liga 4 Nasional, Amat Tong: Ini Bagian dari Proses Menuju Kemenangan
Wabup Pidie Pimpin Aksi Bersih Pantai dan Tanam Pohon di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
32 Anak di Pidie Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis dalam Bakti Kesehatan Polri
DPW Partai Aceh Pidie Gelar Silaturahmi dan Haul ke-16 Hasan di Tiro
Pemkab Pidie Jaya Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut
Perumda Tirta Mon Krueng Baro Pidie Lakukan Pemeliharaan Intake Keumala, Distribusi Air Terganggu 6-7 Juni
Komentar