Pidie Tanggap Darurat Bencana
Hasballah - Jumat, 28 November 2025 22:23 WIB
Sigli- Pemerintah Kabupaten Pidie secara cepat, tepat menetapkan, Kabupaten Pidie menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pidie bernomor 306/978/KEP.40/2025 tertanggal 27 November 2025 selama 14 hari terhitung tanggal 27 November hingga 10 Desember 2025 yang diteken oleh Bupati Sarjani Abdullah SH.
Penetapan status tanggap darurat bencana banjir ini lahir setelah Bupati bersama Wakil Bupati, Dandim 0102/ Pidie, Sekda, unsur Forkopimda serta sejumlah Kepala SKPK terkait mengadakan rapat di Aula Rapat Bappeda Pidie, Kamis (27/11/2025)pagi.
Jubir Bupati Pidie Andi Firdaus mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini semata-mata, untuk mempercepat penanganan korban bencana banjir dalam wilayah Kabupaten Pidie.
Andi Firdaus menegaskan bahwa, sesuai Keputusan Bupati ini, pemerintah lebih cepat penanganan korban banjir termasuk evakuasi warga, distribusi bantuan dan pemulihan infrastruktur.
"Kita imbau warga tetap waspada mengingat cuaca ekstrem hidrometereologi rentan terjadi seperti banjir, angin kencang, juga tanah longsor," pungkasnya. (Hasballah)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla, Polres Pidie Pasang Spanduk di Sejumlah Kecamatan
Bupati Pidie Jaya: Musrenbang Wadah Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Setahun Kepemimpinan, H. Sibral Malasyi - Hasan Basri Komit Bangun Pidie Jaya
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
PSAP Sigli vs Arfalaky FC, Laga Final Liga 4 Aceh Capai Puncak
Penyuluh Pertanian Kabupaten Pidie Gelar Syukuran dan Santuni Yatim
Komentar