PNS/Pensiunan Peminjam Kredit Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Langsa Tidak Peroleh Relaksasi
Edy Syarifuddin - Selasa, 06 Januari 2026 21:26 WIB
Langsa - Tidak ada relaksasi bagi debitur PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan peminjam kredit di Bank Aceh Syariah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Langsa.
Namun, ada sebagian nasabah kredit PNS di Bank Syari'ah Indonesia (BSI) Aceh Timur yang terdampak bencana hidrometeorologi aceh memperoleh keringanan untuk tidak menyetorkan pinjamannya selama tiga bulan kedepan.
Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah (BAS) Langsa TM Andika Putra ketika dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (6/1/2026) tidak berada ditempat. "Bapak baru saja keluar bersama petugas" terang seorang Satpam disitu.
"Memang tidak ada relaksasi bagi PNS maupun pensiunan penerima kredit multiguna ini" sesuai kebijakan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan hal itu tertuang pada POJK Bencana pada poin ke-lima, sebut salah seorang karyawan pembiayaan di Bank itu ke-media ini.
Sementara untuk relaksasi hanya diberikan kepada KUR/UMKM Syariah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Namun begitu BAS memberi pelonggaran terhadap korban bencana banjir bagi nasabah kredit PNS/Pensiunan berupa penyaluran pinjaman pembiayaan multiguna peduli bencana hidrometeorologi dengan besaran pinjamannya tiga bulan pemotongan kredit pinjaman dan dikenakan suku bunga sangat kecil sebesar dua persen serta pengembaliannya sampai batas usia 75 tahun, ujar karyawan pembiayaan tersebut memberi penjelasan.
Dia katakan, tidak diberlakukannya relaksasi terhadap peminjam kredit bagi PNS/Pensiunan terdampak banjir bandang karena peminjam memiliki pendapatan tetap hal itu selaras dengan kebijakan yang berlandaskan POJK bencana, tutup karyawan pembiayaan tadi dikantor itu yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sementara di Aceh Timur informasi yang layak dipercaya, dimana sebagian nasabah peminjam kredit PNS Bank BSI Aceh Timur terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor ini memperoleh keringanan pelonggaran untuk tidak menyetorkan pinjaman kreditnya selama tiga bulan kedepan.
Pemberitahun itu diterima nasabah kredit PNS melalui whatsapp pribadi yang dikirim karyawan bank BSI. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Banjir Kota Langsa Seruduk Pemko
Polres Langsa Amankan 4 Tersangka dan Sita 2 kilogram Lebih Sabu
Keluarga Besar PT CMN Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H
PWI Bersama BAS Cabang Langsa Salurkan Tali Asih
Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Resnakoba Langsa
Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Komentar