Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik
Hasballah - Kamis, 11 September 2025 07:07 WIB

Banda Aceh- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.
Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.
"Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut," pungkasnya. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Usulkan Inpres Rumah Mantan Kombatan GAM, Mualem Temui Wamen Perkim

Polresta Minta Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

RSHP FKH USK Hadir di Aceh Muslim Fair 2025, Stand Ramai Diserbu Pengunjung

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pangdam IM dan Kajati

Sekretaris IPSI Aceh Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Kodam Iskandar Muda

Ketum PSAP Sigli, Amat Tong: Persiapan Pemain di Liga 4 Mulai Diseleksi
Komentar