Camat Tanjung Morawa Lakukan Penertiban di Jalan Arteri Kuala Namu
Ernawaty - Sabtu, 27 April 2024 16:04 WIB

datanews.id -H. Ibnu Hajar, Sos baru saja dilantik menjadi Camat Tanjung Morawa, bak pepatah baru seumur jagung menjadi Camat Tanjung Morawa. Namun pada hari Sabtu (27/4/2024), bersama trantib dan Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Arteri menuju Bandara Kuala Namu.
Salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini mengatakan selama ini pedagang di sekitar jalan Desa Buntu Bedimbar sungguh sangat mengganggu pengendara motor dan mobil. Bahkan terlihat semrawut di jalan membuat kesan ketidak beraturan dan sungguh kesannya tidak indah.
"Padahal daerah tersebut merupakan cerminan Sumatera Utara. Siapapun yang melintas pada area ini pasti memberikan penilaian yang negatif terhadap pemerintah dan masyarakat artinya menggambarkan ketidak mampuannya pemerintah menyelesaikan persoalan membuat citra negatif," katanya.
Sehingga menurut dia, Camat bergerak cepat dan patut kita acungkan jempol dan bravo pada Camat Ibnu Hajar yang mengambil tindakan cepat menangani kesemrawutan di area tersebut.
"Semoga gerakan yang cepat, sigap dan tepat akan mengubah citra dan jalur ke Bandara akan terlihat asri. Sekali lagi Bravo untuk Camat Tanjung Morawa yang punya cakrawala berpikir global," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu H. Ibnu Hajar, juga menyatakan dirinya berupaya untuk melakukan penertiban.
"Jadi mari kita bersama sama untuk lebih peka terhadap ketertiban, Karena salah satu kriteria masyarakat disebut sejahtera juga dilihat dari kebersihan ketertiban lingkungannya," imbuhnya.(waty)
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Warga Bogor Ditangkap Petugas di Bandara SIM

Camat Tanjung Morawa Serahkan Paket Murah Beras dan Telur kepada Warga Berdasarkan Data DTKS

Peringatan Hari Jadi Ke 78 Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Tanjung Morawa

Camat Tanjung Morawa Silahturahmi Bersama Insan Pers IWOI DPD Deli Serdang

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan di Jalan Tgk Daud Beureueh

Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara
Komentar