Panwaslih Pidie Imbau Batas APK dan BK Jelang Masa Tenang Pilkada

Hasballah - Jumat, 22 November 2024 21:10 WIB
Panwaslih Pidie Imbau Batas APK dan BK Jelang Masa Tenang Pilkada
datanews.id - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie mengeluarkan amaran, berupa imbauan kepada para peserta Pilkada 2024 terutama kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Surat imbauan bernomor : 152/ PM.00.02/K/AC-16/11/2024, tertanggal 20 November 2024, perihal imbauan terkait Penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebelum Masa Tenang Pilkada 2024.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslih Ismalianto, S.Pd.I tersebut, ditujukan kepada 4 Paslon Bupati/Wakil Bupati dan Tim Pemenangan, intinya mengimbau agar dapat menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebelum masa tenang dan menghentikan semua kegiatan pelaksanaan kampanye di masa tenang.

Surat Imbauan ini ditembuskan kepada Panwaslih Aceh, Kapolres Pidie, KIP Pidie, Dishub, Kesbangpol dan Satpol PP & WH.

Ismalianto kepada media ini Jumat (22/11) menambahkan, penertiban APK dan BK tersebut meliputi;
a. membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan sebelum jadwal masa tenang;
b. menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;
c. tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi,pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang;
d. tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial,dan/atau media daring pada masa tenang;
e. menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat. (Hasballah.B/rilis)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru