Pelajari Fiqih Puasa Sebelum Ramadhan

Rio Agusri - Sabtu, 03 Februari 2024 18:14 WIB
Pelajari Fiqih Puasa Sebelum Ramadhan
Ilustrasi (foto int)
datanews.id -Makna puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut denganAsh Shiyaam(الصيام) atauAsh Shaum(الصوم). Secara bahasaAsh Shiyamartinya adalahal imsaak(الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah,ash shiyaamartinya: beribadah kepada Allah Ta'ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman AllahTa'ala:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون


"wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa" (QS. Al Baqarah: 183).

Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. NabiShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان


"Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan" (HR. Bukhari – Muslim).

Keutamaan puasa

Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. RasulullahShallallahu'alaihi Wasallambersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:

عليك بالصيام فإنه لا مثل له


"hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya" (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalamShahih An Nasa-i)

Allah Ta'ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya.

قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم، فإنه لي وأنا أجزي به


"Allah 'azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya" (HR. Bukhari – Muslim).

Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.

Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat.

الصيام والقرآن يشفعان للعبد


"Puasa dan Al Qur'an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat" (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: "semua perawinya dijadikan hujjah dalamAsh Shahih").

Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا


"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar" (QS. Al Ahzab: 35)

Puasa adalah perisai dari api neraka.
RasulullahShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

الصيام جُنة


"puasa adalah perisai" (HR. Bukhari – Muslim)

Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga
RasulullahShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

في الجنة ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون


"di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa" (HR. Bukhari).


Hikmah disyariatkannya puasa

Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah

Puasa membuat orang merasakan nikmat dari AllahTa'ala

Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri

Puasa menahan laju godaan setan

Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin

Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat


Rukun puasa

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

Menepati rentang waktu puasa


Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)

Wajib menentukan awal bulan Ramadhan denganru'yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.

Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.

Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ru'yah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jama'ah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.

Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali'), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali')? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain. Adapun Syafi'iyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.

Wajib menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ru'yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.

Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.

Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jama'ah kaum Muslimin.

Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan shalat Id, jika terjadi sebelumzawal(bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru