Pelajari Fiqih Puasa Sebelum Ramadhan

Rio Agusri - Sabtu, 03 Februari 2024 18:14 WIB
Pelajari Fiqih Puasa Sebelum Ramadhan
Ilustrasi (foto int)


Rentang waktu puasa
Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Ta'ala berfirman:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ


"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengankhaythul abyadhdi sini adalahfajar shadiqatau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapunfajar kadzibatau fajar pertama itu bentuknya sepertidzanabus sirhan(ekor serigala). NabiShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام


"Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa)" (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalamShahih Al Jami').

Puasa berakhir ketika terbenam matahari. AllahTa'alaberfirman:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ


"lalu sempurnakanlah puasa hingga malam" (QS. Al Baqarah: 187).

RasulullahShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم


"jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka" (HR. Bukhari – Muslim).

Syarat sah puasa

Islam

Baligh

Berakal

Muqim (tidak sedang safar)

Suci dari haid dan nifas

Mampu berpuasa

Niat

Sunnah-sunnah ketika puasa

Sunnah-sunnah terkait berbuka puasa

Disunnahkan menyegerakan berbuka

Berbuka puasa dengan beberapa butirruthab(kurma segar), jika tidak ada maka denganbeberapa butirtamr(kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih

Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh RasulullahShallallahu'alaihi Wasallam:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله


/dzahabazh zhomaa-u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
"telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah" (HR. Abu Daud, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Sunnah-sunnah terkait makan sahur

Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktusahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan

Disunnahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.

Disunnahkan makan sahur dengantamr(kurma kering).

Orang yang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur'an, shalat sunnah, berdzikir, membantu orang lain, i'tikaf, menuntut ilmu agama, dll

Membaca Al Qur'an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadhan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadhan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Qur'an dan mentadabburinya.


Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa

Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.

Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.

Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat madzhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.

Terkait adanya kewajiban qadha atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:

Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qadha ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.

Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh madzhab fikih yang empat.

Musafir.

Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadhan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.

Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.

Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.

Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru