Pemkab Pidie dan Pidie Jaya Larang Perayaan Tahun Baru 2025

Hasballah - Minggu, 29 Desember 2024 02:44 WIB
Pemkab Pidie dan Pidie Jaya Larang Perayaan Tahun Baru 2025
Sigli -Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemkab Pidie Jaya melarang keras kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2025 diluar konteks islami.

Imbauan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Pidie diteken oleh Pj.Bupati Drs. Samsul Azhar dan unsur Forkopimda.

Sementara imbauan sama juga dari Pemkab Pidie Jaya melalui Surat, bernomor:451/A255 tentang Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025, diteken oleh Pj.Bupati Pidie Jaya, Dr.H.Teuku Ahmad Dadek, SH, MH, yang ditujukan kepada para Camat di wilayah tersebut.

Inti seruan dan larangan itu berisi:
- Tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun di tempat tertutup seperti pesta kembang api mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan permainan dan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
- Dilarang memperjualbelikan, membakar petasan/mercon dan kembang api, terompet dan sejenisnya.
- Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
- Dilarang pertunjukan musik.
- Meningkatkan kepedulian dalam rangka meningkatkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang- undangan dan Qanun- qanun Syariat Islam.

Kadis Syariat Islam Pidie, drh.Fazli, MM pada Media ini Sabtu (28/12), melalui handphone mengatakan Imbauan dan seruan ini juga dilakukan pada tahun- tahun sebelumnya.

"Ini dilakukan semata-mata dalam rangka meningkatkan kondisi Islami, untuk kehidupan masyarakat yang lebih kondusif," pungkas Fazli. (Hasballah.B)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru