Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.015,13 Gram

Edy Syarifuddin - Jumat, 01 September 2023 11:44 WIB
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.015,13 Gram
Foto: Edi A Syarifuddin
Pemusnahan barang bukti sabu.
datanews.id -Polres Langsa musnahkan barang bukti sabu seberat 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan dua tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, Kamis (31/8/2023), mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba diwilayah Hukum Polres Langsa.

Dijelaskan, tersangka yang berhasil diamankan dari tindak pidana ini yakni SK (41), wiraswasta yang diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Desa Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.

Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Ia diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.

"Dari kedua tersangka pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, dan pada hari ini kita musnahkan," jelas Kapolres Langsa.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru