Beratnya Perkara Hutang

Alhamdulillahi robbil 'alamin. Allahumma sholli 'ala nabiyyina Muhammad, wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini adalah lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, kami telah menjelaskan mengenaikeutamaan orang yang memberi pinjaman, keutamaan memberi tenggang waktu pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan sebagian atau keseluruhan hutangnya. Pada risalah kali ini agar terjadi keseimbangan pembahasan, kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. Semoga bermanfaat.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
"Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga." (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab "Peringatan keras mengenai hutang."
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu 'Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab "Peringatan keras mengenai hutang."
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya." (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohihsebagaimanShohih wa Dho'if Sunan At Tirmidzi)
Al 'Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan shohih)

Abu Manan Isi Tausiah di SPBU Pulo Pisang Sigli

Bupati Pidie Terima Kunker Rektor Universitas Al-Muslim Bireuen

Puncak HUT Pidie Jaya Berakhir, Bupati Apresiasi Tokoh Pemekaran

Malam HUT Pijay Masyarakat Tumpah Ruah

Resmikan Gedung Baru Putra RUHAMA, Ini Pesan Prof Fauzi Saleh

Open Turnamen Ketum KONI Aceh Digelar, Ini Pesan Bupati Pidie

Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh
