Hukum Menikahi Wanita yang Masih Awam

Rio Agusri - Sabtu, 23 November 2024 04:20 WIB
Hukum Menikahi Wanita yang Masih Awam
Ilustrasi (Foto int)

datanews.id -Seseorang bertanya kepada seorang ustadz dengan pertanyaan sebagai berikut...


Pertanyaan :

Bagaimana menurut pendapat Ustadz kalau kita menikah dengan wanita yang sangat awam terhadap agama, karena susah mencari istri yang sudah bagus agamanya, sementara si wanita tersebut belum memakai jilbab sama sekali dan jauh dari agama. Orangtuanya berharap agar putrinya menikah dengan orang yang mengerti agama karena dia sendiri juga sangat awam terhadap agama.

Jawaban:

Saudaraku, menurut hukum asal seorang muslim boleh menikah dengan wanita muslimah sekalipun dia awam, berdasarkan surat An-Nisa`: 3. Akan tetapi, dianjurkan menikahi wanita yang baik agamanya, shalihah (baik) amalnya, dan lembut perangainya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran maupun hadits yang shahih.

Pengertian wanita awam menurut pemahaman kami adalah wanita yang belum mengenal ajaran Islam dengan baik. Jika demikian keadaannya, maka ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, wanita itu dikenal sebagai wanita yang lembut perangainya sehingga mudah menerima nasihat, tidak sering keluar rumah tanpa mahram, mempunyai sifat pemalu bila bergaul dengan laki-laki yang bukan mahram, dan dia berasal dari keturunan keluarga yang baik.

Kedua, wanita itu kurang akal dan agamanya. Jika sifatnya demikian, agar tidak menyesal di kemudian hari, sebaiknya wanita itu dinasihati lewat perantara orangtuanya. Bila nanti terjadi pernikahan, hendaknya ia mau diajak menuntut ilmu syar'i, mau menutup wajahnya, dan taat kepada suaminya selagi tidak diperintah kepada yang haram. Jika dia sanggup menaati sesuai kemampuannya, insya Allah wanita itu akan berubah menjadi wanita yang shalihah. Jika dia tidak mau taat maka bersabarlah sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala memilihkan jodoh yang lebih baik yang mau menerima nasihat suami.




Sumber: konsultasi syariah.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru