Kupas Tuntas Tentang Mandi Jum'at
Mandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum'at
Terdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairahradhiyallahu 'anhu,Nabishallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat Jumat_
Niat Mandi Jumat
Bagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum'at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum'at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum'at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.
Mandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum'at
Terdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairahradhiyallahu 'anhu,Nabishallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
"Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya."(HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)
Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum'at.
Hukum Mandi Jum'at: Wajib atau Sunnah?
Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum'at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum'at tetap sah meskipun tidak mandi Jum'at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum'at ini wajib?
Para ulama fiqhrahimahumullahberbeda pendapat tentang hukum mandi Jum'at menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama, wajib secara mutlak.
Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudhriradhiyallahu 'anhu,Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at ituwajibatas setiap orang yang telah baligh."(HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)
Diriwayatkan dari sahabat 'Abdullah bin 'Umarradhiyallahu 'anhuma,beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
"Siapa saja yang menghadiri shalat Jum'at di antara kalian, maka mandilah."(HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)
Dari sahabat Ibnu 'Abbasradhiyallahu 'anhuma,Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
"Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum'at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak."(HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Pendapat ke dua, sunnah secara mutlak.
Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan jika kamu junub, maka mandilah."(QS. Al-Maidah [5]: 6)
Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.
Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum'at tanpa mandi Jum'at, maka shalat Jum'atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum'at itu wajib, tentu shalat Jum'atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum'at tanpa mandi Jum'at terlebih dahulu. Maka shalat Jum'at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma'.
Pendapat ke tiga, memberikan rincian.
Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah). Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah.
Wallahu a'lam,pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum'at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabishallallahu 'alaihi wa sallamtegas mengatakan,
غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at ituwajibatas setiap orang yang telah baligh."(HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)
Perkataan Rasulullah, "Mandi Jum'at itu wajib", adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum'at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallamsendiri yang mengatakan wajib?
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika
DSI Rilis Tatalaksana, Khatib, Imam, dan Muazin Shalat Jum'at
Hukum Merayakan Tahun Baru
Perbedaan Antara Masjid dan Mushalla
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Hukum Menikahi Wanita yang Masih Awam
Pelayanan IGD RS TAS Beureunuen Pidie Rendah, Direktur Bilang Begini
Setahun Kepemimpinan, H. Sibral Malasyi - Hasan Basri Komit Bangun Pidie Jaya
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
Gubernur Aceh Tunjuk Nurlis Jadi Juru Bicara Pemerintah
Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana
ADHI Lakukan Fundamental Bisnis Review Demi Perkuat Kualitas Kinerja
Proyek Jembatan Pulau Laut Kalsel - PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp1,02 Triliun