Empat Prajurit BAIS Divonis Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan pada sidang Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa yang diadili adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Majelis hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman berbeda. Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan itu melanggar Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Dipecat, Dua Masih Bisa Dibina
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sanksi ini diberikan kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dipecat. Hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai anggota TNI.
Usai vonis dibacakan, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka belum memutuskan untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap serupa juga disampaikan oditur militer. (*)
Sentuhan Kasih TNI Jelang Ramadhan, Mushola di Pidie dan Pijay Dicat Warna Indah
Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Jalan Sehat Dan Senam Bersama Warga Papua
Ketika Danrem Jadi Penguat Harapan Warga Pasca Bencana
Prajurit Yonif 117/KY Bersihkan SDN 2 Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang Tertutup Lumpur
Brigjen TNI Dwi Sasongko Resmi Menjabat Kasdam Iskandar Muda