Gema MA Aceh Apresiasi Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian
Rizki Rivaldi - Sabtu, 21 Februari 2026 21:20 WIB
Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Mathla'ul Anwar (Gema MA) Aceh mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh yang berhasil menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Generasi Muda Mathlaul Anwar (Gema MA) Aceh, Mahdi Andela, di Banda Aceh, Sabtu (21/02/2026).
Mahdi Andela menilai langkah tegas aparat kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Unit 3 Subdit Siber merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama, terlebih lagi yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai pendeta asal Aceh. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), lalu dipulangkan ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh.
Gema MA Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Aceh dan Petani Muda Aceh Gelar Tanam Jagung Raya di Pidie, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Wafat di Usia 86 Tahun
Ledakan di Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Mengalami Luka Bakar
Wagub Aceh Dampingi Mensos RI Tinjau Program Sekolah Rakyat di Aceh Besar
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Bus Asal Aceh Dilempari Batu di Labura, Penumpang Perempuan dan Balita Nyaris Jadi Korban
Komentar