Polisi Tetapkan Oknum Selebgram Aceh sebagai Tersangka
Rizki Rivaldi - Rabu, 07 Februari 2024 14:44 WIB
datanews.id - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.
"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.
Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.(*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia
Kak Na Gelar Open House Iduladha di Pante Ceureumen, Disambut Antusias Warga
Realisasi APBA Aceh Capai 30,65 Persen, Sekda Minta SKPA Percepat Program
Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H
Wagub Aceh Temui Dubes UEA, Bahas Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Pariwisata Sabang
Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di Banleg DPR-RI
Komentar