Terkait Gugatan Keuchik Gampong Sangkelan, Ini Harapan Pengacara

Hasballah - Jumat, 01 Agustus 2025 22:53 WIB
Terkait Gugatan Keuchik Gampong Sangkelan, Ini Harapan Pengacara
Sigli -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh akhirnya mengabulkan gugatan atas Muhammad Qusyasyi, terhadap Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 141/46/2024 tentang Pemberhentian Keuchik dan Penunjukan Penjabat Keuchik gampong Sangkelan, Kec.Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh pada 1 Juli 2025, menyatakan batal keputusan Bupati Aceh Utara dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya dan memulihkan kembali hak dan jabatan Muhammad Qusyasyi sebagai Keuchik sah.

Teuku Musliadi, SH, Kuasa Hukum dari Muhammad Qusyasyi mengapresiasi keputusan PTUN Banda Aceh dan mengharapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk menguatkan Keputusan PTUN Banda Aceh.

Teuku Musliadi selaku penggugat menilai bahwa, keputusan Bupati Aceh Utara tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prosedur pemerintahan yang berlaku.

Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke PTTUN Medan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Teuku Musliadi, SH selaku kuasa hukum Muhammad Qusyasyi memiliki keyakinan kuat, bahwa, PTTUN Medan mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan komprehensif.

"Kami Percaya PTTUN Medan dapat menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, yang sudah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang jelas."

Keputusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi klien kami dan masyarakat gampong Sangkelan," tegas Teuku Musliadi, kepada Wartawan di Kantor IWO Pidie, Jumat (1/8/2025).

"Pemberhentian Keuchik Sangkelan seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme, bukan atas dasar kepentingan sepihak," tandasnya lagi. (Hasballah.B)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru