Terkait Pelemparan Bus di Indrapuri, Begini Respons Polda Aceh
Hasballah - Kamis, 03 April 2025 12:15 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto
Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.
"Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini," ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.
Akan Diusut Tuntas
Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.
Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Humas INAR Masuk Jajaran Pengurus Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak
Dirreskrimum Polda Aceh Laksanakan Asistensi dan Supervisi KUHP–KUHAP Terbaru di Polres Pidie
Peringatan Hari Kartini 2026 di Sabang Angkat Semangat Emansipasi Berbasis Kearifan Lokal
Relawan Malaysia dan Tiongkok Salur Bantuan Bencana Aceh, Mualem Terima Langsung di Meuligoe Gubernur
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
Komentar