Kadinsos Aceh Serahkan SK PPPK untuk Ratusan Honorer
Hasballah - Selasa, 03 Februari 2026 16:42 WIB
Banda Aceh-- Sebanyak 210 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu di jajaran Dinas Sosial Aceh mendapat Surat Keputusan(SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir SE MM di Aula setempat, Senin(2/2/2026).
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri para Kepala Bidang(Kabid) dan Aparatur Sipil Negeri(ASN) Dinas Sosial Aceh, juga para PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang akan mendapatkan SK-nya.
Sebelumnya, pada Kamis sore, (29/1/2026) Gubernur Aceh Muzakir Manaf disapa Mualem menyerahkan SK untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.4 86 tenaga kontrak seluruh satuan kerja di Aceh, secara simbolis di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh.
Plt.Kadinsos Aceh, Chaidir, SE., MM mengatakan, penyerahan SK ini menunjukkan atensi dan keseriusan pemerintah daerah kepada tenaga kontrak atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) Paruh Waktu, katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah menerima SK sebanyak 210 PPPK di jajaran Dinsos Aceh sudah bekerja maksimal dengan mengedepankan etos kerja dan disiplin tinggi.
" Semoga kehadiran PPPK ini menjadi energi baru, dalam meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan Sosial Aceh," pungkas Chaidir.(Hsb)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia
Kak Na Gelar Open House Iduladha di Pante Ceureumen, Disambut Antusias Warga
Realisasi APBA Aceh Capai 30,65 Persen, Sekda Minta SKPA Percepat Program
Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H
Wagub Aceh Temui Dubes UEA, Bahas Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Pariwisata Sabang
Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di Banleg DPR-RI
Komentar