Kadinsos Aceh Serahkan SK PPPK untuk Ratusan Honorer
Hasballah - Selasa, 03 Februari 2026 16:42 WIB
Banda Aceh-- Sebanyak 210 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu di jajaran Dinas Sosial Aceh mendapat Surat Keputusan(SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir SE MM di Aula setempat, Senin(2/2/2026).
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri para Kepala Bidang(Kabid) dan Aparatur Sipil Negeri(ASN) Dinas Sosial Aceh, juga para PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang akan mendapatkan SK-nya.
Sebelumnya, pada Kamis sore, (29/1/2026) Gubernur Aceh Muzakir Manaf disapa Mualem menyerahkan SK untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.4 86 tenaga kontrak seluruh satuan kerja di Aceh, secara simbolis di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh.
Plt.Kadinsos Aceh, Chaidir, SE., MM mengatakan, penyerahan SK ini menunjukkan atensi dan keseriusan pemerintah daerah kepada tenaga kontrak atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) Paruh Waktu, katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah menerima SK sebanyak 210 PPPK di jajaran Dinsos Aceh sudah bekerja maksimal dengan mengedepankan etos kerja dan disiplin tinggi.
" Semoga kehadiran PPPK ini menjadi energi baru, dalam meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan Sosial Aceh," pungkas Chaidir.(Hsb)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kecelakaan Tunggal di Ulee Pata, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Penggelapan Rp68,6 Juta, Pemuda 22 Tahun Diamankan
Mahasiswa USK Asal Aceh Singkil Ditemukan Meninggal di Asrama, Polisi Lakukan Pendalaman
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Bank Aceh Edukasi 8.000 Mahasiswa Baru USK, Fadhil Ilyas Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal
Aceh Jaya Dapat Bantuan APBN untuk Cetak Sawah Baru Seluas 1.000 Hektare
Komentar