Kadinsos Aceh Serahkan SK PPPK untuk Ratusan Honorer
Hasballah - Selasa, 03 Februari 2026 16:42 WIB
Banda Aceh-- Sebanyak 210 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu di jajaran Dinas Sosial Aceh mendapat Surat Keputusan(SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir SE MM di Aula setempat, Senin(2/2/2026).
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri para Kepala Bidang(Kabid) dan Aparatur Sipil Negeri(ASN) Dinas Sosial Aceh, juga para PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang akan mendapatkan SK-nya.
Sebelumnya, pada Kamis sore, (29/1/2026) Gubernur Aceh Muzakir Manaf disapa Mualem menyerahkan SK untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.4 86 tenaga kontrak seluruh satuan kerja di Aceh, secara simbolis di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh.
Plt.Kadinsos Aceh, Chaidir, SE., MM mengatakan, penyerahan SK ini menunjukkan atensi dan keseriusan pemerintah daerah kepada tenaga kontrak atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) Paruh Waktu, katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah menerima SK sebanyak 210 PPPK di jajaran Dinsos Aceh sudah bekerja maksimal dengan mengedepankan etos kerja dan disiplin tinggi.
" Semoga kehadiran PPPK ini menjadi energi baru, dalam meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan Sosial Aceh," pungkas Chaidir.(Hsb)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
Gubernur Aceh Tunjuk Nurlis Jadi Juru Bicara Pemerintah
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
H. Sibral Malasyi Gabung ke PKB, Ketua PAS Aceh Tegaskan Tak Ada Masalah
Kerja Presisi Polda Aceh, Dek Gam, Apresiasi Tangani Kasus Wartawan
Ketua PWI Aceh: Pemanggilan Wartawan ke Polda Aceh Abaikan UU Pers
Komentar