Pemkab Pidie Gelar Antar Tugas Camat Sakti, Abdul Jafar Resmi Menjabat

Hasballah - Selasa, 28 April 2026 22:25 WIB
Pemkab Pidie Gelar Antar Tugas Camat Sakti, Abdul Jafar Resmi Menjabat
Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie menggelar kegiatan serah terima jabatan (antar tugas) Camat Sakti di Aula Kantor Camat setempat, Selasa (28/4/2026).

Wakil Bupati Pidie Alzaizi didampingi Asisten Jufrizal memimpin langsung prosesi tersebut. Dalam kesempatan itu, Abdul Jafar yang sebelumnya menjabat Camat Tangse resmi ditugaskan sebagai Camat Sakti, menggantikan Masyitah yang mendapat promosi ke Dinas Pendidikan Dayah.

Pergantian ini merupakan bagian dari pelantikan sejumlah pejabat eselon III yang dilakukan Bupati Pidie Sarjani Abdullah pada 22 April 2026, di mana sebanyak 10 camat mengalami pergeseran dan promosi jabatan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Alzaizi menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar dalam tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pergantian dan mutasi merupakan hal biasa dalam organisasi pemerintahan. Ini bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa camat memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai administrator pemerintahan, pelaksana pembangunan, serta pembina kemasyarakatan.
Menurutnya, seorang camat dituntut untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta aktif dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Mutasi ini berdampak positif, baik bagi masyarakat maupun pejabat yang bersangkutan. Contohnya, Ibu Masyitah yang telah tujuh tahun menjabat Camat Sakti, kini mendapat promosi untuk pengembangan karier birokrasi ke depan," tambahnya.

Sementara itu, Masyitah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh unsur Muspika, Imum Mukim, alim ulama, para keuchik, serta tokoh masyarakat yang telah mendukungnya selama memimpin Kecamatan Sakti.

"Terima kasih atas dukungan dan kerja sama selama ini, sehingga berbagai program dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Muspika, sejumlah SKPK, kepala urusan agama kecamatan (KUA), tokoh ulama, serta para keuchik di wilayah setempat.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru