Pergub JKA Dicabut, Tarmizi Age Apresiasi Kepedulian Mualem–Dek Fad
Hasballah - Jumat, 22 Mei 2026 16:45 WIB
Banda Aceh — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Influencer Aceh Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age, menilai langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Aceh hadir dan mendengarkan aspirasi rakyat.
Menurutnya, pencabutan aturan itu membuat masyarakat kembali dapat menikmati layanan berobat gratis tanpa pembatasan kategori ekonomi maupun desil.
"Alhamdulillah meuseuraya. Ini keputusan yang sangat berpihak kepada rakyat Aceh. Mualem dan Dek Fad langsung merespons keresahan masyarakat dengan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA," ujar Tarmizi Age, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA resmi dicabut pada Senin, 18 Mei 2026. Saat ini, Pemerintah Aceh juga sedang mempersiapkan regulasi baru untuk menganulir aturan lama tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan maksimal.
Menurut Mukarram, keputusan itu tidak terlepas dari masukan masyarakat, kritik berbagai elemen, serta aksi massa mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap pergub tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Mualem dan Dek Fad sangat terbuka terhadap kritik dan masukan rakyat. Ketika rakyat meminta, pemerintah langsung bertindak," katanya.
Mantan aktivis kemanusiaan yang juga dikenal sebagai Eks Denmark itu berharap masyarakat Aceh tidak lagi ragu datang ke rumah sakit saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Pemerintah Aceh sangat peduli dan cinta kepada rakyat. Di bawah kepemimpinan Mualem dan Dek Fad, rakyat kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil," tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh atas keputusan tersebut.
"Terima kasih pemimpin Aceh. Terima kasih Mualem–Dek Fad yang tetap berpihak kepada rakyat," tutup Mukarram. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa INAR Pidie Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Bank Aceh Syariah dan PosSaku Perkuat Digitalisasi UMKM Aceh
Pergub JKA Resmi Dicabut, Direktur RSUD TCD Sigli: Layanan Warga Pidie Tanpa Batasan Desil
50 Pengurus OPDTI Dayah Terpadu Inshafuddin Dibekali Ilmu Kepemimpinan
Ketua IWO Pidie: Pencabutan Pergub JKA Belum Sah Jika Belum Ada Dokumen Resmi
Yayasan CKGN Resmikan Operasional SPPG dan Santuni Anak Yatim
Komentar