Pergub JKA Resmi Dicabut, Direktur RSUD TCD Sigli: Layanan Warga Pidie Tanpa Batasan Desil
Hasballah - Rabu, 20 Mei 2026 17:44 WIB
Sigli — Masyarakat Aceh akhirnya merasa lega setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mencabut Peraturan Gubernur Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) Nomor 2 Tahun 2026.
Pencabutan pergub tersebut dinilai memiliki landasan kuat setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa. Selain itu, gelombang penolakan dari masyarakat Aceh juga disuarakan melalui aksi unjuk rasa dan diskusi publik di berbagai daerah.
Sumber yang dihimpun media ini di lapangan menyebutkan, secara umum masyarakat Aceh menyambut baik pencabutan Pergub JKA tersebut.
"Kemarin kami sempat bingung, karena masuk kategori desil delapan," ujar seorang warga kurang mampu di Kabupaten Pidie.
Direktur RSUD Tengku Chik Ditiro Sigli drg. Mohd. Riza Faisal, MARS menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa pembatasan desil dalam pelayanan.
Menurutnya, sejak awal rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
"Apalagi sekarang pergubnya sudah dicabut, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
"Kita komit dan konsisten melayani masyarakat, baik rawat inap maupun rawat jalan," tegas drg. Mohd. Riza Faisal.(Hsb)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
50 Pengurus OPDTI Dayah Terpadu Inshafuddin Dibekali Ilmu Kepemimpinan
Ketua IWO Pidie: Pencabutan Pergub JKA Belum Sah Jika Belum Ada Dokumen Resmi
Yayasan CKGN Resmikan Operasional SPPG dan Santuni Anak Yatim
Polres Pidie Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Dukung Swasembada Pangan Nasional
RSUDZA Tetap Layani Pasien Meski Pengurusan JKA Masih Berproses
Humas INAR Masuk Jajaran Pengurus Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh
Komentar