PIM Aceh Gelar Seminar UMKM Bersertifikasi Halal
Hasballah - Jumat, 14 Februari 2025 22:31 WIB
Banda Aceh - Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) Aceh Prof.Adjunct Dr.Marniati, M.Kes resmi membuka seminar UMKM, bertajuk "Pendaftaran sertifikasi halal kunci sukses UMKM di pasar global", di Plenari Hall UUI Senin (10/2/2025).
Seminar diikuti ratusan peserta juga merupakan pelaku UMKM dalam wilayah Provinsi Aceh.
Seminar UMKM tersebut menghadirkan Asesor Manajemen Mutu Industri, Fitriana Djafar S.Si,MT dan Founder and CEO Halalin, Yuliana Zahara Mega, selaku pemateri.
Dr. Marniati dalam kata pembukaannya menyatakan, komitmen mendukung sepenuhnya untuk penguatan UMKM di pasar global.
Dikatakan, sertifikasi halal memiliki dampak besar, seperti daya saing dan penetrasi pasar baru, juga jadi konsolidasi citra merek UMKM.
Dr.Marniati menuturkan, pelaku UMKM perlu segera mengurus dan mendaftarkan produk usahanya, agar memiliki sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan sertifikasi itu lanjutnya, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dan syarat sesuai jenis usahanya, terang Marniati mengutip materi yang disampaikan Yuliana Zahara Mega.
Syarat dibutuhkan diantaranya, nomor induk berusaha(NIB) dari OSS, NPWP usaha( jika ada) dan KTP pelaku usaha.
"Dalam pendaftaran, daftar produk dan bahan digunakan termasuk supplier bahan baku, proses produk harus jelas tidak bercampur dengan bahan haram serta sertifikat penyelia (jika ada)," tegas Dr.Marniati.
Diakhir sambutannya, Ia berharap, seminar ini dapat mendorong pelaku UMKM, khusunya perempuan untuk ikut berperan aktif membangun ekonomi bangsa. "Apalagi data menunjukkan 60 persen lebih, UMKM Indonesia didominasi kaum perempuan," rincinya.
"Organisasi ini solid dan komit mendukung perempuan Aceh khususnya, untuk maju dan berdikari kendati apapun profesinya," pungkas Prof.Dr.Marniati, M.Kes. (Hasballah.B)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Aceh Tunjuk Nurlis Jadi Juru Bicara Pemerintah
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
H. Sibral Malasyi Gabung ke PKB, Ketua PAS Aceh Tegaskan Tak Ada Masalah
Kerja Presisi Polda Aceh, Dek Gam, Apresiasi Tangani Kasus Wartawan
Ketua PWI Aceh: Pemanggilan Wartawan ke Polda Aceh Abaikan UU Pers
Kemenkes RI Sanksi 1306 Rumkit, Kecuali RSU TCD Sigli dan RS Meraxa Banda Aceh
Komentar