RSHP FKH USK Hadir di Aceh Muslim Fair 2025, Stand Ramai Diserbu Pengunjung
Rahmat Rinaldi - Jumat, 19 September 2025 17:19 WIB
Banda Aceh – Layanan Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK) menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Aceh Muslim Fair 2025 yang berlangsung pada 17–20 September 2025. Stand RSHP dipadati pengunjung sejak hari pertama pameran, menandakan tingginya antusias masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan.
Dalam kegiatan ini, RSHP memperkenalkan berbagai layanan unggulan, mulai dari konsultasi kesehatan hewan, edukasi tentang penyakit menular, hingga informasi mengenai fasilitas penunjang modern yang tersedia di rumah sakit hewan pendidikan. Tim dokter hewan muda bersama dosen FKH USK juga melayani sesi tanya jawab seputar perawatan hewan peliharaan, vaksinasi, hingga pencegahan penyakit zoonosis.
Direktur RSHP, Dr. drh. Masda Admi, M.Si menyampaikan "Kami ingin masyarakat lebih mengenal RSHP sebagai pusat layanan kesehatan hewan yang lengkap sekaligus tempat pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran hewan. Tingginya kunjungan di stand ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan hewan terus meningkat"
Tak hanya orang dewasa, banyak anak-anak yang ikut berkunjung dan terlihat antusias mendengarkan penjelasan tentang dunia kedokteran hewan. Bahkan beberapa pengunjung membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan edukasi langsung terkait perawatan dasar.
Kehadiran RSHP di Aceh Muslim Fair 2025 tidak hanya memperkenalkan layanan kesehatan hewan, tetapi juga sekaligus menjadi sarana memperkuat peran FKH USK dalam pengabdian kepada masyarakat. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
Gubernur Aceh Tunjuk Nurlis Jadi Juru Bicara Pemerintah
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
H. Sibral Malasyi Gabung ke PKB, Ketua PAS Aceh Tegaskan Tak Ada Masalah
Kerja Presisi Polda Aceh, Dek Gam, Apresiasi Tangani Kasus Wartawan
Ketua PWI Aceh: Pemanggilan Wartawan ke Polda Aceh Abaikan UU Pers
Komentar