Satpol PP-WH Pidie Gelar Asistensi dan Supervisi Qanun
Hasballah - Senin, 15 September 2025 20:59 WIB
Sigli - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP- WH) Kabupaten Pidie lakukan kegiatan asistensi dan supervisi Qanun Aceh. di Ops.Room, Senin (15/9/2025).
Asistensi dan supervisi Qanun Nomor 1/2023, tentang Penertiban Tibbum dan Tibmas serta Linmas dalam rangka mewujudkan Pidie yang Bersyariat.
Hadir pada acara tersebut, Asisten I Setdakab, Kepala SKPK, Camat Mutiara, Camat Kota dan Camat Grong Grong, Keuchik, Mukim, Tokoh Masyarakat serta Personil Satpol PPWH.
Kasatpol PPWH Fahrizal AP, MAP mengatakan, dalam melaksanakan tugas, pihak Satpol PPWH senantiasa merujuk pada aturan dan perintah, dan itu wajib dilaksanakan.
"Tugas ini memang berat, karena kita sebagai garda terdepan dalam ketertiban umum dan menegakkan syariat," ujarnya.
Fahrizal menambahkan, pihaknya setiap malam larut malam tetap memantau situasi terkait dengan pelanggaran syariat, seperti mesum atau pasangan non muhrim.
"Terkait penertiban ini, kita minta semua pemangku kepentingan, orang tua mari kita saling menjaga lingkungan dari maksiat," pintanya.
Sebelumnya Bupati Pidie diwakili Asisten Pemerintahan, Safrizal S.STP, M.Dev membuka dan menyampaikan sambutannya.Sementara Tgk Razali Yusmar, S.Pdi juga sampaikan beberapa hal, terkait penindakan bagi pelanggar syariat islam.
Pemateri bedah Qanun No.1/2023 terdiri dari pakar hukum, Umar Mahdi, SH MH dan unsur MPU Pidie Tgk.H Dr. Imran Abubakar.
Pemandu acara langsung digagas oleh, Ikar Saputra, SH, MH merupakan seorang pejabat di Satpol PP dan WH Pidie.(Hasballah.B)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Pidie Jaya: Musrenbang Wadah Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Setahun Kepemimpinan, H. Sibral Malasyi - Hasan Basri Komit Bangun Pidie Jaya
Di Tengah Kesibukan, Bupati Pidie Jaya Kembali Kunjungi Warga Sakit
PSAP Sigli vs Arfalaky FC, Laga Final Liga 4 Aceh Capai Puncak
Penyuluh Pertanian Kabupaten Pidie Gelar Syukuran dan Santuni Yatim
Pelantikan di Pijay Bersamaan Banjir Datang, PR untuk Pejabat Baru
Komentar