MPD Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru, Ini Tujuannya

Rizki Rivaldi - Rabu, 18 September 2024 10:28 WIB
MPD Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru, Ini Tujuannya
datanews.id - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru, Tenaga Kependidikan Prasekolah, dan Pendidikan Dasar.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan jaminan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memberikan batasan wewenang yang perlu dipahami. "Saya berharap narasumber dapat menguraikan kedua peraturan ini secara komprehensif agar para guru merasa aman dan nyaman dalam mengajar," ujarnya.

Ade Surya juga menyoroti perlunya dukungan dalam aspek lain yang berkaitan dengan tugas guru, seperti pengelolaan infrastruktur sekolah dan interaksi dengan orangtua serta lingkungan. "Perlindungan terhadap guru harus mencakup semua aspek, termasuk saat terjadi konflik di lingkungan sekolah," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa peran guru sangat vital dalam mencerdaskan generasi muda dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. "Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga inspirator yang dapat memotivasi siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka," ungkapnya.

Ketua MPD Banda Aceh, Salman Ishak menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi dunia pendidikan saat ini. Ia menyatakan, "Meskipun inovasi dalam kebijakan pendidikan penting, konsekuensi hukum juga harus diperhatikan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak kita."

Ketua MPD Salman Ishak juga mengharapkan agar para Kepala Sekolah, pengawas sekolah/madrasah serta para guru yang sudah mengikuti kegiatan ini agar dapat menyebarluaskan hasil sosialisasi ini kepada rekan-rekannya yang lain dalam lingkup sekolah Imbas.



Sementara itu Plt Kepala Sekretariat MPD Banda Aceh, Mukhlizal SH MSi, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 90 kepala sekolah dan guru, yang dibagi dalam tiga gelombang.

Narasumber dalam acara ini berasal dari PGRI, Kepolisian, dan Ombudsman RI, yang diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai perlindungan hukum bagi profesi guru.

Mukhlizal menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga untuk memperkuat rasa percaya diri para pendidik dalam menjalankan tugas mereka. "Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai hak dan tanggung jawab, kami berharap guru dapat berfokus pada pengajaran dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif," tuturnya.

Dengan kegiatan ini, MPD berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan guru mengenai hak dan tanggung jawab mereka, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan aman.(***)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru