Pemko Banda Aceh Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan UIN Ar-Raniry pada 6 Juni
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan di sepanjang pagar Kampus UIN Ar-Raniry pada Sabtu (6/6/2026).
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (3/6/2026).
Jalaluddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi drainase. Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
"Saya mintakan tidak ada lagi penawaran terkait penertiban yang akan dilaksanakan ini, tidak ada lagi toleransi dikarenakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan," kata Jalaluddin.
Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran air menyebabkan kawasan menjadi kumuh, memicu banjir dan genangan saat hujan, serta menghambat aliran drainase. Kondisi tersebut juga menyulitkan petugas kebersihan dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, mengatakan penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, unsur kecamatan, dan gampong.
Menurut Bachtiar, penertiban dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dan diawali dengan apel bersama di halaman Balai Kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP bertindak sebagai pimpinan penertiban, sedangkan Kepala Dinas PUPR menjadi wakil ketua tim.
Selain itu, Bagian Pemerintahan diminta memfasilitasi surat perintah pelaksanaan penertiban. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) juga diminta menyiapkan personel dan peralatan untuk mendukung proses pembongkaran serta pembersihan lokasi.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan seluruh persiapan telah dilakukan dan penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pemerintah juga meminta camat, keuchik, dan unsur terkait kembali menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tim turun ke lapangan. (*)
Pemko Banda Aceh Siapkan Dakwah Umum Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
50 Pengurus OPDTI Dayah Terpadu Inshafuddin Dibekali Ilmu Kepemimpinan
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
Sinergitas RAPI Sabang-Banda Aceh Perkuat Dukungan Komunikasi Operasi Ketupat Seulawah 2026 di wilayah Ujung Barat Indonesia