Polisi Tangkap Remaja Hendak Tawuran di Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka pelaku yang akan melakukan tawuran tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ucap Cut Uya.
Para tersangka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Menurutnya informasi tersebut merupakan hasil interogasi terhadap para tersangka yang telah diamankan petugas.
Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga menyita sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Dia menjelaskan, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh.
Kemudian salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M. Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.
"M. Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi Gampong Lamgugob. Namun, ia disitu dianiaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan," katanya.
M. Zulmi merupakan pekerja bengkel asal Gampong Lamduro, Aceh Besar, yang baru selesai bekerja.
Tak selesai disitu, para tersangka pelaku pun menganiaya Fahkrus Walidan (23), mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Dia mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri, dan punggung belakang sebelah kiri.
Empat tersangka belakangan diamankan personel Polda Aceh saat sedang berada di warung tersebut. Mereka yang ditangkap adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet, dan MAR (31) warga Mata Ie. Keseluruhan tersangka merupakan warga Aceh Besar.
"Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri," kata Cut Uya.
Saat membacok korban, para tersangka pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.
Enam Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk
Sinergitas RAPI Sabang-Banda Aceh Perkuat Dukungan Komunikasi Operasi Ketupat Seulawah 2026 di wilayah Ujung Barat Indonesia
Lakukan Strong Point Beri Rasa Aman Pengguna Jalan, Polisi Hadir Pagi Hari
Terduga Perusak Kotak Suara Saat Pilchiksung Jeulingke Diperiksa Polisi
Antisipasi Terjadinya Pencurian Kenderaan Bermotor, Polisi Ajak Warga Pasang Kunci Ganda