Kabur hingga Aceh Tamiang, Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Berhasil Diamankan
datanews.id - Upaya seorang pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur untuk menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah tempat persembunyian akhirnya kandas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa berhasil membekuk terduga pelaku di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC selama beberapa hari setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Sejak laporan diterima, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi awal menunjukkan yang bersangkutan berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi terbaru bahwa pelaku telah berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Abidinsyah, Jumat (26/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi bersama personel lainnya segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian secara tertutup, petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di sebuah usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di pinggir jalan.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya dibawa ke Polres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.
"Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban untuk memenuhi kepentingan pribadi pelaku.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menunjukkan kesiapsiagaan Tim URC Satreskrim Polres Langsa dalam merespons laporan masyarakat serta memburu pelaku kejahatan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (esy)
Catatan Redaksi: Sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban maupun identitas terduga pelaku tidak dipublikasikan demi melindungi kepentingan anak dan proses hukum yang sedang berjalan.
Walikota Langsa Lantik Mohammad Khoiri Sebagai Anggota KIP Langsa
Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II
Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Langsa Siapkan Diri Hadapi Penilaian KIP 2026
Biadab, Kawanan Maling Rusak dan Gondol Aset KNPI Langsa
Langsa Peringkat Pertama di Aceh dalam Capaian Koperasi Merah Putih