Polres Aceh Timur Amankan 19 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Edy Syarifuddin - Minggu, 20 Agustus 2023 22:25 WIB
Para pelaku dan barang bukti pada gelaran Konferensi Pers. /Foto: Edi A Syarifuddin
datanews.id -Dalam sebulan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan 19 pelaku tindak pidana narkotika terhitung pertengahan bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023.
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.
" Pengamanan peredaran narkotika dari para pelaku yang diamankan kepolisian meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak," terang Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jum'at (18/8/2023) petang.
Disebutkan Kapolres juga, bahwa profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur," imbuh Kapolres Aceh Timur tersebut. (esy)
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.
" Pengamanan peredaran narkotika dari para pelaku yang diamankan kepolisian meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak," terang Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jum'at (18/8/2023) petang.
Disebutkan Kapolres juga, bahwa profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur," imbuh Kapolres Aceh Timur tersebut. (esy)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peringatan Hari Kartini 2026 di Sabang Angkat Semangat Emansipasi Berbasis Kearifan Lokal
Kapolres Pidie Pimpin Langsung Kegiatan Kesamaptaan Personel
Samapta Polres Sabang Gencarkan Patroli, Sasar Kafe hingga Pelabuhan
Bhabinkamtibmas Gampong Kuta Barat Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Relawan Malaysia dan Tiongkok Salur Bantuan Bencana Aceh, Mualem Terima Langsung di Meuligoe Gubernur
Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla, Polres Pidie Pasang Spanduk di Sejumlah Kecamatan
Komentar