Rampas Realme C53, Remaja Ini Diciduk Polsek Langsa Barat
datanews.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus seorang pemuda pencuri handphone merk Realme C53, berinisial MA (22) warga Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 01.00 wib.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Selasa (14/11/2023) mengatakan, tersangka pelaku MA dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Rabu 08 November 2023 sekira pukul 04.00 wib, saat itu korban bersama temanya Muhammad nongkrong di lapangan merdeka dan teman korban keluar dengan sepeda motor mencari toilet.
Ketika korban sedang duduk sendirian didatangi oleh 3 orang pria seraya merayu korban untuk ikut dengan mereka dengan alasan akan mengantarkan ke rumahnya.
Bukan diantar malah korban dibawa berkeliling dengan berboncengan 4 orang, saat itu pelaku meminta uang minyak kepada korban, akan tetapi korban menolaknya karena tidak memiliki uang.
Kemudian, para pelaku memaksa korban menggadaikan handphone milik korban agar menghasilkan sejumlah uang, lalu korban menolaknya dan saat itulah para pelaku merampas handphone korban.
Selain itu juga pelaku memeriksa aplikasi dana di handphone korban, namun tidak ada uang sehingga para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa handphone milik korban.
"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti handphone Realme C53 milik korban dan kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Langsa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi. (esy)
Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Curi Motor, Pelaku Diringkus Polsek Langsa Barat, Satu Lagi DPO