Sabu Seberat 3.308,75 Gram Dimusnahkan Polres Langsa, Selamatkan 26.470 Jiwa

Edy Syarifuddin - Kamis, 25 Januari 2024 19:30 WIB
Sabu Seberat 3.308,75 Gram Dimusnahkan Polres Langsa, Selamatkan 26.470 Jiwa
Foto: Edy Syarifuddin
Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Langsa.

Selain itu Kapolres menjelaskan, bahwa ini juga merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

"Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram dengan 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram kali 8 akan merusak 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan," katanya.

Dalam pemusnahan sabu tersebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Dandim 0104/Atim, FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono. (esy)

Editor
: datanews.id
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru